Unsur-unsur yang terdapat dalam struktur organisasi STKIP Paracendekia NW Sumbawa adalah sebagai berikut:
- Unsur Pimpinan : Ketua dan para Pembantu Ketua.
- Senat STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Dewan penyantun.
- Unsur pelaksanaan akademik: Program studi dan Bagian Akademik & Kemahasiswaan.
- Unsur pelaksanaan administrasi: Bagian Administrasi dan Umum.
- Unsur penunjang: perpustakaan, laboratorium, keuangan.
- Pelaksana Penajaminan Mutu: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- Perencana dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi: Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM).
Deskripsi tugas dan fungsi masing-masing tingkatan dalam organisasi STKIP Paracendekia NW Sumbawa:
1. Ketua
Sebagai pimpinan STKIP Paracendekia NW Sumbawa mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memberikan instruksi kerja baik langsung maupun tidak langsung kepada para Pembatu Ketua sesuai bidangnya.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian unsur-unsur Pimpinan STKIP Paracendekia NW Sumbawa dengan melalui pertimbangan Senat STKIP Paracendekia NW Sumbawa kepada Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa.
- Melakukan pembinaan keorganisasian kepada seluruh jajaran STKIP Paracendekia NW Sumbawa sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Pemberian kewenangan secara proporsional kepada para Pembantu Ketua selaku unsur pimpinan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Menjalin hubungan kerja sama antar lembaga dengan lembaga-lembaga lain demi kemajuan dan pengembangan STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa mengenai penyelenggaraan STKIP Paracendekia NW Sumbawa secara periodik dan pada akhir masa jabatan
2. Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
- Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan penelitian.
- Mengkoordinir segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir pengelolaan administrasi akademik.
- Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada para Ketua Program studi dan Kepala BAAK mengenai pelaksanaan kegiatan akademik secara rutin dengan pengembangan akademik.
- Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan akademik.
- Melakukan konsultasi teknis kepada Ketua mengenai bidang tugasnya sesuai kebutuhan.
- Wajib memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.
3. Pembantu Ketua II Bidang Adum dan Keuangan
- Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan keuangan dan administrasi umum.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir pengelolaan keuangan dan administrasi umum.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keuangan dan administrasi umum.
- Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada Kepala BAUM serta jajaran kerjanya maupun kepada unit kerja lain mengenai pelaksanaan kegiatan keuangan dan administrasi.
- Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang keuangan dan administrasi.
- f. Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang kerjasama baik internal (lingkup Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa) maupun eksternal.
- Melakukan konsultasi teknis kepada Ketua mengenai bidang tugasnya sesuai kebutuhan.
- Wajib memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.
4. Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
- Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan di bidang kemahasiswaan.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinir dalam segala urusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
- f. Memberi instruksi kerja atas nama Ketua kepada Kepala BAAK serta jajaran kerjanya maupun kepada unit kerja lain mengenai pelaksanaankegiatan administrasi kemahasiswaa
- Membantu Ketua dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi bidang kemahasiswaan serta pengadministrasiannya.
- Melakukan konsultasi teknis kepada Ketua mengenai bidang tugasnya sesuai kebutuhan.
- Wajib memberi laporan kepada Ketua baik tertulis maupun tidak tertulis atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibidanginya.
5. Senat STKIP Paracendekia NW Sumbawa
- Merumuskan kebijaksanaan Akademik dan pengembangan STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi Akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan.
- Memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) STKIP Paracendekia NW Sumbawa yang dibuat oleh Pimpinan STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan STKIP Paracendekia NW Sumbawa atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- f. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan Akademik, dan otonomi keilmuan dalam lingkungan STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa berkenaan dengan calon-calon yang diajukan untuk diangkat menjadi Ketua, para Pembantu Ketua dan para dosen yang diusulkan untuk memangku jabatan akademik.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
6. Kepala BAAK mempunyai tugas pokok dan fungsi:
- Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Memimpin, mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan kearsipan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran kerjanya mengenai penyelenggaraan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Wajib memberikan laporan kepada Ketua melalui Pembantu Ketua I mengenai berbagai kegiatan administrasi akademik dan kepada Pembantu Ketua III mengenai berbagai kegiatan administrasi kemahasiswaan.
7. Kepala BAUM mempunyai tugas pokok dan fungsi:
- Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan administrasi umum dan keuangan.
- Memimpin mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
- Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan kearsipan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi umum dan keuangan.
- Melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran kerjanya mengenai penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
- Wajib memberikan laporan kepada Ketua melalui Pembantu Ketua II mengenai berbagai kegiatan administrasi umum dan keuangan.
8. Ketua Program studi
- Melaksanakan pengawasan, perencanaan dan pengendalian serta evaluasi pada program studi mengenai penyelenggaraan pendidikan.
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai dengan program studinya.
- Melakukan pembinaan kepada para dosen mengenai teknis penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi.
- Wajib memberikan laporan kepada Ketua melalui Pembantu Ketua tentang berbagai kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di program studi.
- Melaksanakan upaya-upaya pengkajian dan pengembangan keilmuan melalui kerja sama dengan LPPM.
- Mengendalikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada program studinya sesuai dengan etika Perguruan Tinggi dan kaidah keilmuan.
- Melakukan konsultasi teknis pada Pembantu Ketua I mengenai penyelenggaraan pendidikan di program studinya.
9. Pusat Pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi
Pusat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (P3M) mempunyai tugas dan fungsi:
- Melakukan berbagai kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan keilmuan sesuai dengan misi STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Melakukan berbagai upaya publikasi atas hasil penelitian pengkajian dan pengembangan keilmuan yang telah dilakukannya.
- Melakukan pengadministrasian seluruh kegiatan dan hasil kegiatan penelitian pengkajian dan pengembangan keilmuan yang telah dan akan dilaksanakannya.
- Melakukan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan misi STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Melakukan berbagai upaya publikasi atas hasil pengabdian pada masyarakat yang telah dilakukannya.
- Melakukan pengadministrasian seluruh kegiatan dan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat yang telah dan akan dilakukanny
10. Kepala Perpustakaan
- Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan .
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi perpustakaan secara terpadu dan modern.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembinaan.
- Melakukan konsultasi teknis terhadap pimpinan dan unsur pimpinan mengenai pengelolaan perpustakaan.
- Wajib memberikan laporan baik tertulis maupun tidak tertulis kepada Ketua melalui Pembantu Ketua I Bidang Akademik mengenai berbagai kegiatan pengelolaan perpustakaan yang telah dilaksanakannya.
11. Kepala Laboratorium
- Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi mengenai segala urusan yang berkaitan dengan pengelolaan laboratorium.
- Menerapkan berbagai aturan kedisiplinan didalam penataan laboratorium.
- Melakukan pengadministrasian berbagai kegiatan pengelolaanlaboratorium.
- Melaksanakan pembinaan teknis dalam hal pemanfaatan laboratorium.
- Melakukan konsultasi teknis kepada Pimpinan dan Unsur Pimpinan mengenai pengelolaan laboratorium.
- f. Wajib memberikan laporan baik tertulis maupun tidak kepada Ketua melalui Pembantu Ketua I atas semua kegiatan pengelolaan laboratorium yang telah dilaksanakannya.
12. LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
- Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan STKIP Paracendekia NW Sumbawa.
- Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).