Mandat Pendirian
Mandat pendirian STKIP Paracendekia NW Sumbawa berasal dari Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan (PDNW) Kabupaten Sumbawa yang disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PWNW) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya, PBNW dan PWNW NTB memberikan rekomendasi pendirian perguruan tinggi NW di Kabupaten Sumbawa dengan mendapat bantuan teknis dari STKIP Hamzanwadi Selong. Untuk mewujudkan pendirian tersebut, selanjutnya personalia PDNW Kabupaten Sumbawa mendirikan Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa sesuai Akta Notaris No. 36 Tanggal 08 Maret 2007 dan Akta No. 55 Tanggal 06 Oktober 2007 dan Pengesahan Menkumham sesuai Keputusan No. C-3835.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 30 Nopember 2007. Yayasan ini selanjutnya berperan sebagai pengusul dan penyelenggara perguruan tinggi yang akan didirikan.
Setelah melakukan berbagai persiapan pendirian, Yayasan Pendidikan Paracendekia NW Sumbawa mengajukan surat permohonan izin pendirian STKIP Paracendekia NW Sumbawa kepada Menteri Pendidikan Nasional RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai surat nomor YPPNW-IV/010/2010 tertanggal 12 April 2010.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktur Kelembagaan sesuai surat nomor 3202/D5.1/T/2010 tanggal 26 Mei 2010 memberikan jawaban bahwa untuk sementara usulan tersebut belum dapat diproses karena Kementerian sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan No. 9 Tahun 2009 yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, pada poin tambahan disampaikan agar pengusul melampirkan dokumen terkait pendirian perguruan tinggi kami untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya, melalui surat nomor YPPNW-VI/014/2010, Yayasan selaku pengusul mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang isinya klarifikasi bahwa dokumen lengkap tentang usulan pendirian perguruan tinggi telah diterima staf Direktorat Kelembagaan.
Hasil evaluasi atas usulan pendirian perguruan tinggi tersebut termuat dalam surat Direktur Kelembagaan nomor 6978/D5.1/T/2010 tanggal 25 November 2010 yang menyatakan bahwa permohonan izin pendirian STKIP Paracendekia NW Sumbawa akan diproses lebih lanjut setelah terpenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam lampiran. Semua persyaratan yang diminta kemudian dipenuhi oleh Yayasan sesuai surat nomor YPPNW/XII/030/2010 tanggal 8 Desember 2010. Selanjutnya, melalui surat nomor 3981/E2.2/2011 tanggal 21 Juni 2011, Direktur Kelembagaan menyatakan bahwa pemrosesan izin pendirian selanjutnya dilakukan secara daring dan dengan memperhatikan jumlah dana investasi dengan jumlah prodi yang diusulkan. Kemudian, sesuai surat No. 046/YPPNW/VI/2011 per tanggal 24 Juni 2011, Yayasan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa Yayasan telah melakukan pengisian formulir 1, 2, dan 3 (surat permohonan, surat pernyataan, dan surat pernyataan telah melakukan kajian pengusulan program studi) secara online dan langsung dinyatakan diterima dan mendapat password untuk pengisian formulir 4. Selanjutnya, Yayasan melalui tahapan berikutnya, mengisi formulir 4 (Pertimbangan Persetujuan Penyelenggaraan) dan formulir 5 (Izin Penyelenggaraan) secara daring untuk tiga program studi jenjang S-1, yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, dan Pendidikan Sosiologi. Dalam penilaian formulir 5, usulan penyelenggaraan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris dan Pendidikan Matematika dinyatakan diterima, sementara usulan Prodi S1 Pendidikan Sosiologi masih memerlukan perbaikan. Mengingatnya pentingnya pendirian sekolah tinggi dengan minimal dua program studi, Yayasan memutuskan untuk memfinalisasi usulan pendirian sekolah tinggi dengan dua program studi yang telah mendapat persetujuan F5.
Setelah melalui proses presentasi di Ditjen Dikti, Visitasi Tim Ditjen Dikti dan pemberian Rekomendasi dan Visitasi dari Kopertis Wilayah VIII, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai surat nomor 52/E1.3/HK/2012 tertanggal 10 Januari 2013 menyampaikan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 09/E/O/2013 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Paracendekia NW Sumbawa di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menyelenggarakan dua program studi S1 yaitu Pendidikan Matematika dan Pendidikan Bahasa Inggris.
Perkembangan
Sesuai dengan izin pendirian STKIP Paracendekia NW Sumbawa, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai sejak tahun 2013. Dilihat dari jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa baru yang diterima cukup fluktuatif dari tahun ke tahun. Pada tahun akademik 2013/2014, jumlah mahasiswa baru dari kedua program studi saat itu adalah 54 orang mahasiswa regular dan 24 mahasiswa baru transfer. Pada tahun akademik 2014/2014, jumlah mahasiswa baru berkurang menjadi 17 mahasiswa baru regular dan 2 mahasiswa baru transfer. Namun demikian pada tahun akademik 2017/2018, jumlah mahasiswa baru meningkat menjadi 82 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadaan jumlah mahasiswa baru sangat fluktuatif.
Dari segi kelembagaan, STKIP Paracendekia NW Sumbawa berkembang cukup dinamis. Saat ini kedua program studi telah berstatus “Terakreditasi” oleh BAN-PT. Program Studi S1 Studi Pendidikan bahasa Inggris berstatus Terakreditasi peringkat C nilai 289 sesuai SK BAN-PT Nomor 1138/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2017 tanggal 18 April 2017. Program Studi Pendidikan Matematika berstaus Terakreditasi peringkat C nilai dengan skor 237 sesuai SK BAN-PT Nomor 112/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018 tanggal 3 Januari 2018.
Sementara itu, dari segi sumber daya manusia, saat ini STKIP Paracendekia NW Sumbawa memiliki 15 orang dosen tetap yang tersebar di 2 program studi, dimana 1 orang dosen berpendidikan terakhir S3 dan 14 orang dosen berpendidikan terakhir S2 (magister); dua di antaranya sedang menempuh tugas belajar S3. Sedangkan dari segi asset yang dimiliki, STKIP Paracendekia NW Sumbawa memiliki lahan seluas 55.985 m2 yang diperuntukan 1) gedung kuliah, 2) lahan perkebunan, 3) lahan bisnis, 4) Lembaga Pendidikan pendukung. Dari segi jumlah kerjasama, STKIP Paracendekia memiliki MoU dengan instansi/lembaga/institusi dalam dan luar negeri, dengan rinciaan 29 MoU dalam negeri, namun belum ada MoU luar negeri.